Tingkatkan Kualitas Pelayanan berbasis HAM, Lapas Narkotika Pangkalpinang Lakukan Penandatanganan Pencanangan P2HAM

WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.57.57

 

Pangkalpinang - Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM guna menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendeklarasikan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (06/03).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto secara langsung memimpin Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

Mengawali kegiatan, dilakukan Pembacaan Naskah Pencanangan dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis yang disaksikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Suwidya serta perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM atau yang dikenal dengan istilah P5HAM merupakan tanggungjawab negara terutama Pemerintah.

Terkait Aksi HAM, Kakanwil mengungkapkan, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), yang mana saat ini sudah memasuki generasi ke-5 tahun 2021-2025. Beliau menambahkan, P2HAM juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2023.

"Terdapat 3 Kriteria dan 11 Indikator yang tidak hanya fokus pada kesetaraan/ persamaan namun juga fokus pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan seperti wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak.Tiga kriteria P2HAM adalah Ketersediaan Aksesibiitas, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, serta Ketersediaan SDM/Petugas," jelas Kakanwil.

"Tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar tercipta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif. Prinsip HAM dalam pelayanan publik haruslah universal, non diskriminatif, setara dan menjunjung tinggi martabat manusia," lanjutnya.

Menutup sambutannya, Kakanwil berharap dengan adanya pencanangan ini dapat meningkatkan komitmen satuan kerja untuk memberikan layanan berbasis HAM kepada masyarakat, sehingga dapat membawa satuan kerja meraih predikat P2HAM.

 WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.58.05

WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.58.18

WhatsApp Image 2024 03 07 at 15.58.26

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#kumhambabel
#ditjenpas


Jl. Pengayoman Lintas Timur II Selindung Kota Pangkalpinang
(0717) 911 5681

Email Kehumasan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

Email Aduan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG
Hari ini163
Kemarin217
Minggu ini163
Bulan ini2923
Total 113926

20-05-2024