Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima Monitoring dan Evaluasi dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rabu (28/02). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta pembayaran dan pertanggunjawaban tunjangan kinerja dan terkait kualitas penyajian laporan keuangan berbasis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Hal ini disampaikan oleh Elisa Ingrid Adinegoro dan Arie Aryani Giartono yang merupakan Ketua TIM Monev dalam kesempatan ini.
"Kedatangan kami kesini untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan terkait implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang tata cara pembayaran pelaksanaan APBN dan pertanggungjawaban tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kami juga akan melakukan monev terkait laporan keuangan berbasis akrual," ujar Elisa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyambut baik kedatangan TIM Monev dari Biro Keuangan ini. Kalapas menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri terus berupaya untuk melaksanakan tugas terkait dengan pengelolaan keuangan ini dengan sebaik-baiknya.
Sebagai wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik, Kalapas juga menambahkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah mendapatkan berbagai prestasi dari KPPn Kota Pangkalpinang setiap tahunnya. Kalapas berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan penyajian laporan keuangan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Adapun objek pelaksanaan monev dalam kesempatan ini diantaranya adalah terkait kelengkapan data dukung dalam pembayaran tunjangan kinerja, kemudian mengenai pertanggunjawaban pelaksanaan anggaran yang terdiri dari pembayaran honor, perjalanan dinas baik dalam maupun luar kota, serta pembukuan bendahara, revolving dan setoran sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Laporan Pertanggunjawaban (LPJ). Selain itu, objek pelaksanaan monev lain yakni terkait laporan keuangan berbasis akrual, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional atau Laporan Kinerja Keuangan (LKK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan Keuangan (CALK).
Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"
#KumhamPASTI
#KemenkumhamBabel
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#LapastikaPastiBertimah