05 Orang WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2024

 

 

WhatsApp Image 2024 02 10 at 09.11.52 1Pangkalpinang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar Upacara Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024, Sabtu (09/02). Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, giat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri dengan diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Jajaran Struktural dan Staf pada Seksi Registrasi.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada perwakilan Warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan amanat yang disampaikan oleh Kadivpas.

Dalam amanatnya, Kadivpas mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 ini. Beliau berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi ini untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan senantiasa dapat meningkatkan kualitas ibadahnya.

"Harapan kami, (warga binaan) mampu menolong dirinya sendiri dan kedepannya (setelah bebas) mampu memberikan hal yang positif bagi keluarga maupun masyarakat," ujar Kunrat dalam amanatnya.

"Percuma di dalam lapas baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian untuk mendapatkan remisi, tetapi setelah di luar nilai-nilai positif yang diajarkan di dalam lapas tidak diterapkan setelah bebas," lanjutnya.

Pada peringatan Hari Raya Imlek Tahun 2024 ini, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang beragama Kong Hu Cu yakni sebanyak 5 (lima) orang, memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus. Dari kelima orang tersebut, 2 (dua) orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 1 (satu) orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 2 (dua) warga binaan lainnya mendapatkan remisi 15 hari.

WhatsApp Image 2024 02 10 at 09.11.55

WhatsApp Image 2024 02 10 at 09.11.58

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"
#KumhamPASTI
#KemenkumhamBabel
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#LapastikaPastiBertimah


Jl. Pengayoman Lintas Timur II Selindung Kota Pangkalpinang
(0717) 911 5681

Email Kehumasan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

Email Aduan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG
Hari ini163
Kemarin217
Minggu ini163
Bulan ini2923
Total 113926

20-05-2024