Peresmian Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

PERESMIAN KLINIK PRATAMA

Pangkalpinang - Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggelar kegiatan Peresmian Klinik Pratama Lapas Narkotika Pangkalpinang, Rabu (27/09). Peresmian ini dilakukan secara langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto. Pelaksanaan kegiatan ini dirangkaikan dengan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyaratakan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Turut hadir secara langsung dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M. Agus Salim, serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sabutannya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terkait, seperti Walikota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung yang telah membantu dalam proses penerbitan izin Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini.

"Didirikannya Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini dilakukan guna memastikan kualitas layanan yang diberikan bagi Warga Binaan sesuai dengan standar yang ada. Hal ini dilakukan karena kesehatan merupakan bagian dari HAM, tidak terkecuali dengan WBP." Ungkap Kakanwil.

"Diharapkan Klinik Pratama ini nantinya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), dan Pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang." Harap Kakanwil.

Diterbitkannya Izin Klinik Pratama ini setelah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen dan memiliki dokter dan perawat yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Perlu diketahui bahwa, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri telah memiliki bangunan klinik yang bersifat permanen, namun belum memiliki Dokter yang bertugas dan hanya memiliki 2 (dua) orang Petugas Perawat. Oleh Karena itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendatangkan seorang Dokter Perbantuan, yakni dr. Kharistiyarta Purwandhika dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"

PERESMIAN KLINIK PRATAMA 1

PERESMIAN KLINIK PRATAMA 2


Jl. Pengayoman Lintas Timur II Selindung Kota Pangkalpinang
(0717) 911 5681

Email Kehumasan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

Email Aduan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG
Hari ini104
Kemarin217
Minggu ini104
Bulan ini2864
Total 113867

20-05-2024