Pangkalpinang - Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima kunjungan TIM Audit Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemenkumham yang didampingi oleh jajaran Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel pada Selasa kemarin (26/09/2023). TIM audit yang terdiri dari 05 orang beranggotakan Bambang Setyabudi selaku Penanggungjawab, Jims Gunawan selaku ketua, Widya Purnamasari dan Naimatuzzahroh selaku anggota. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Bambang setyabudi menyampaikan bahwa pelaksanaan audit di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kegiatan audit tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi pemanfaatan barang milik negara baik sewa lahan, gedung dan bangunan serta pengecekan langsung kondisi barang milik negara yang digunakan untuk pemanfaatan sewa lahan, gedung dan bangunan.
Selain itu, pengecekan kondisi barang milik negara di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga dilakukan terhadap pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kegiatan kemandirian warga binaan. Selanjutnya TIM Audit akan melakukan pemeriksaan di unit pelaksana teknis lainnya di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalina Barang Milik Negara, Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"