Pangkalpinang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Nur Bambang Supri Handono beserta Kepala sub bagian tata usaha, AL Ihsan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Dedy Cahyadi melakukan pengecekan kondisi fasilitas sarana dan prasarana layanan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Rabu (22/11).
Sarana dan prasarana yang dilakukan pemeriksaan adalah fasilitas jalur pejalan kaki bagi pengguna layanan yang ada di ruang pelayanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Penambahan fasilitas jalur pejalan kaki pada ruang layanan ini merupakan bentuk pemenuhan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Pelayanan publik berbasis HAM juga merupakan fokus utama dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri telah memiliki beberapa fasilitas layanan publik berbasis HAM antara lain ruang laktasi, ruang bermain anak, ruang menyusui serta aksesibiltas bagi kelompok disabilitas seperti toilet khusus disabilitas dan jalur khusus disabilitas. Diharapkan dengan adanya penambahan fasilitas jalur pejalan kaki ini, dapat memudahkan pengguna layanan untuk mendapatkan layanan khususnya kunjungan dan penitipan barang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"