Rehabilitasi Pemasyarkatan Lapas Narkotika Pangkalpinang Resmi Ditutup

PENUTUPAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN 2023 2

Pangkalpinang - Berbagai rangkaian kegiatan dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel telah usai. Tepat 6 (enam) bulan sudah kegiatan ini dilaksanakan setelah secara resmi dibuka pada 14 Februari 2023 lalu. Hari ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023, Rabu (27/09).

Bertempat di Halaman Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dalam kesempatan yang sama juga dirangkaikan dengan Peresmian Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Hadir secara langsung dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Zayadi Hamzah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, M. Agus Salim, serta perwakilan dari jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Selindung.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Narkotika Nasional (BNN) oleh 30 orang WBP Residen Rehabilitasi Pemasyarakatan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto yang mewakili Ka. BBN Provinsi Kep. Bangka Belitung. Dalam kesempatan ini, Ka. BNNK mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang serta Kanwil Kemenkumham Babel terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan yang termasuk kedalam Program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

"Program tersebut (Rehabilitasi Pemasyarakatan) juga termasuk kedalam Program P4GN, dimana hal tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN." ujarnya.

"Tidak hanya ditujukan bagi warga binaan yang ada di lapas, Program P4GN juga telah diterapkan pada masyarakat, TNI, POLRI serta instansi pemerintah lainnya. Hal ini dapat kita lihat dalam seleksi penerimaan CPNS ataupun TNI/POLRI, dimana salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah terbebas dari penggunaan narkoba."

AKBP Noer Wisnanto juga menyebutkan bahwa, pihaknya siap membantu program rehabilitasi pemasyarakatan atau pemulihan kembali bagi masyarakat termasuk didalamnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan serta instansi lain yang ingin melakukan kerjasama.

Sejalan dengan yang dikatakan oleh Ka. BNN Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil selaku Walikota Pangkalpinang juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membantu dan mendukung segala hal yang berhubungan dengan pembinaan terhadap masyarakat, termasuk didalamnya pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

"Terimakasih atas pembinaan yang telah dijalankan, yaitu Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para warga binaan, yang mana sebagian besar dari jumlah warga binaan tersebut merupakan masyarakat kota Pangkalpinang ini. Untuk semua waga binaan, tetap semangat. Ini merupakan ujian, dan barang siapa yang bisa melewatinya pasti akan ditingkatkan derajatnya." ungkap walikota

"Mari semangat dalam membenahi masyarakat untuk masa depan yang lebih baik." tutup Walikota dalam sambutannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto yang juga menyampaikan sambutannya menjelaskan terkait dengan pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyrakatan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 berbunyi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dalam Sistem Pemasyarakatan, untuk penentuan peserta rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Hasil Skrining dan Assessment." jelas Kakanwil.

"Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk membantu pecandu untuk terlepas dari pemakaian narkoba, membantu menyelamatkan hidup para pengguna narkoba, menjaga diri untuk tetap bersih dari paparan kembali, serta membantu memulihkan fisik, mental, spiritual dan sosial yang terganggu karena efek narkoba." lanjutnya.

Beliau melanjutkan bahwa, pada Program Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung dan BNN Kota Pangkalpinang dari Bulan Februari hingga Agustus ini diikuti oleh 180 orang Warga Binaan Residen Rehab.

Atas pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel mengungkapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas sinergi yang telah dilakukan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP).

Program Rehabilitasi Pemasyrakatan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang secara resmi ditutup, ditandai dengan pelepasan Kartu Tanda Peserta Residen Rehab oleh Walikota Pangkalpinang, Ka. BNN Kota Pangkalpinang, dan Ketum MUI Provinsi Kep. Babel yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono. Pelepasan Kartu Tanda Peserta ini dilakukan secara simbolis kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan Residen Rehab.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Babel kepada BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang atas dukungan dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan. Selain itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono juga menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Pencanagan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai Lapas Bersinar.

Setelah pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 ini dilakukan, diharapkan keseratus delapan puluh warga binaan peserta residen rehab tersebut dapat konsisten untuk menerapkan perilaku disiplin serta dapat mengendalikan diri mereka agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Sehingga Program Pembinaan berupa Rehabilitasi Pemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini bisa memberikan manfaat dan perubahan positif dalam kehidupan setiap warga binaan setelah mereka selesai menjalani masa pidananya.

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"

PENUTUPAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN 2023 1

PENUTUPAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN 2023

PENUTUPAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN 2023 3

PENUTUPAN REHABILITASI PEMASYARAKATAN 2023 4


Jl. Pengayoman Lintas Timur II Selindung Kota Pangkalpinang
(0717) 911 5681

Email Kehumasan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

Email Aduan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG
Hari ini94
Kemarin217
Minggu ini94
Bulan ini2854
Total 113857

20-05-2024