Optimalisasi Pelayanan HAM, WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

SOSIALISASI DUGAAN PELANGGARAN HAM

Pangkalpinang - Sebagai wujud optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan kegiatan Pemajuan HAM di daerah khususnya dalam pemberian Layanan Hak Asasi Manusia (HAM) Warga Binaan Pemasyarakatan, Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Babel menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (25/10).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Pebri Sadam dan Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan, Martiansyah. Kepala Bidang HAM, Suherman bersama dengan Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya beserta staf, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Bertempat di Gedung Bimbingan Kerja (Bimker) Lapas Narkotika Pangkalpinang, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Membuka kegiatan, Kepala Bidang HAM, Suherman menjelaskan terkait dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM, jelas beliau terbagi menjadi pelanggaran HAM berat dan ringan, dimana untuk penanganan Pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penanganan pelanggaran HAM ringan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam hal penanganan (dugaan) pelanggaran HAM ringan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang telah terbentuk pada setiap Kantor Kecamatan di masing-masing Kabupaten/Kota serta pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham, baik UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian," jelas Suherman.

Melanjutkan penjelasan Suherman, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya menyampaikan mekanisme terkait aduan pelanggaran HAM. Aduan Pelanggaran HAM, jelas Yulizar, dapat dilaksanakan secara lisan maupun tulisan dengan melengkapi persyaratan yang ada, seperti Kartu Identitas (KTP) serta data dukung lain dari pihak berwenang.

"Selanjutnya laporan tersebut akan dimasukkan ke aplikasi SIMASHAM (Sistem Informasi Yankomas HAM), setelah itu kami sebagai tim di Kantor Wilayah akan menelaah dan memeriksa laporan (aduan) tersebut termasuk pelanggaran HAM atau tidak," terang Yulizar.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dari warga binaan mengenai pelanggaran HAM hingga mekanisme penyampaian aduan atau laporan terkait pelanggaran HAM. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pemberian Layanan HAM kepada masyarakat khususnya bagi warga binaan, sehingga dapat mewujudkan P5HAM atau Pelaksanaan, Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM yang baik di lingkungan lapas.

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"

SOSIALISASI DUGAAN PELANGGARAN HAM 1


Jl. Pengayoman Lintas Timur II Selindung Kota Pangkalpinang
(0717) 911 5681

Email Kehumasan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

Email Aduan
humaslapasnarkotikapkp@gmail.com

logo besar kuning
 
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG
Hari ini152
Kemarin217
Minggu ini152
Bulan ini2912
Total 113915

20-05-2024